Dewan Ambalan adalah suatu wadah pembinaan kepemimpinan
Dewan Ambalan adalah suatu wadah pembinaan kepemimpinan yang terdiri dari para Pramuka Penegak yang sudah dilantik yang bertugas merencanakan, mengelola dan menggerakan kegiatan di Ambalan yang bersangkutan dengan bimbingan pembinanya.
Untuk mengambangkan kepemimpinan.
Menurut PP Nomor : 176 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk penyelenggaraan Pola dan mekanisme pembinaan Pramuka penegak dan pramuka pandega. Organisasi dalam Pramuka penegak ada Dewan Ambalan dan Dewan Kehormatan.
Ambalan merupakan satuan terpisah antara ambalan putra dan ambalan putri, sehingga Dewan Ambalan pun juga terpisah antara putra dan putri.
Pengurus Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana dan Anggotanya dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga. Dewan Ambalan putra diketuai oleh Pradana Putra dan Dewan Ambalan Putri diketuai oleh Pradana Putri. Seorang pimpinan sangga yang terpilih menjadi seorang Pradana tetap menjalankan tugasnya sebagai pemimpin sangga.
Susunan Pengurus Dewan Ambalan :
1. Seorang Ketua yaitu Pradana;
2. Seorang Wakil Ketua;
3. Sekretaris yang disebut Kerani;
4. Bendahara/ Juru Uang yang mengatur keuangan dan harta benda milik ambalan.;
5. Juru Adat/ Pemangku Adat ; yakni pemimpin tata cara adat ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga kode etik ambalan.
6. Beberapa Pengurus sesuai kepentingan/ kebutuhan, misalnya:
a. Seksi Kegiatan
b. Seksi Perlengkapan
c. Seksi Evaluasi
d. Dsb.
Dewan Ambalan mempunyai massa bakti 1 tahun dan dan bersidang sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Tugas Dewan Ambalan :
Tugas Dewan Ambalan adalah merencanakan dan melaksanakan kegiatan latihan Ambalan serta selalu berkonsultasi dengan Pembina ambalan.
Secara lebih rinci tugasnya antara lain
· Merancang dan melaksanakan program kegiatan
· Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
· Melaporkan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pembina gudep
· Merekrut anggota baru
· Membantu sangga dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga
Komentar
Posting Komentar